Konsep : Invetasi, PMA
Definisi :
-Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
-Penanaman Modal Asing merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu foreign investment.Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalampasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.Penanaman Modal Asing adalah hanya meliputi modal asing secara langsungyang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undangdan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia
-Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan Penanaman Modal Asing adalah kegiatanmenanamkan modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara RepublikIndonesia yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing, baik yang menggunakanmodal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modaldalam negeri"
-Meningkatnya capaian realisasi investasi PMA yang dilaporkan per triwulan berdasarkan undang-undang pada wilayah tertentu
Klasifikasi : Realisasi Investasi PMA
Ukuran : Nilai Investasi
Satuan : Rupiah
Data and Resources
- Perkembangan Realisasi Investasi PMA di Provinsi NTB Menurut Kabupaten Kota Triwulan I-IV Tahun 2020data
Dataset ini berisikan data perkembangan realisasi investasi Penanaman Modal...
Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2024-05-07 |
Release Date | 2021-03-23 |
Identifier | 459917f5-18c7-4608-a4df-523a5e7d8957 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |