Primary tabs

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang Keuangan, meliputi : Perencanaan dan Pengembangan, Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Pengendalian dan Pembinaan serta Kesekretariatan

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Dana Perimbangan

Konsep : Keuangan
Definisi : merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan ...
Klasifikasi :
1. Dana Bagi Hasil,
Bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
2. Dana Alokasi Umum,
3. Dana Alokasi Khusus.
Ukuran : Target, Realisasi
Satuan : Rupiah
Sumber : PP RI NO 104 TAHUN 2000

FieldValue
Publisher
Modified
2024-03-22
Release Date
2021-06-10
Identifier
f94dcd63-81b2-4b68-8589-48fdae86520b
License
License Not Specified
Public Access Level
Public