Primary tabs

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang meliputi bidang Potensi dan Promosi, Perizinan, dan Pengembangan dan Kerjasama

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah perusahaan PMA/PMDN izin/non izin yang tercatat/diterbitkan di Provinsi NTB

Konsep : Perizinan dan Non Perizinan
Definisi :
- Pengertian Perizinan Penanaman Modal, Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal, pengertian Pelayanan Perizinan yaitu segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang termasuk di dalamnya yaitu : Izin Pendaftaran Penanaman Modal; Izin Prinsip Penanaman Modal; Izin Prinsip Perluasan; Izin Prinsip Perubahan/Izin Usaha; Izin Usaha Perluasan; Izin Usaha Penggabungan/Merger; Izin Usaha Perubahan.
- Pengertian Non Perizinan Penanaman Modal, Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pengertian pelayanan non perizinan bidang penanaman modal berupa segala bentuk kemudahan pelayanan berupa fasilitas fiskal dan non fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara
terpadu dalam satu pintu. (Peraturan Gubernur NTB No. 38 Tahun 2020 Pasal 1)
- Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Peraturan Gubernur NTB No. 38 Tahun 2020 Pasal 1)
- Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Gubernur NTB No. 38 Tahun 2020 Pasal 1)
Klasifikasi : PMA/PMDN
Ukuran : Izin per sektor
Satuan : Jumlah

FieldValue
Publisher
Modified
2022-11-09
Release Date
2021-03-23
Identifier
995dc9e6-42f7-4cf0-b3ec-6d32f8ca4af9
License
License Not Specified
Public Access Level
Public