Primary tabs

Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Berdasarkan Peraturaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2018, Dinas Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Volume dan Nilai Espor di NTB

Konsep : Realisasi Ekspor
Definisi :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Mengekspor adalah mengirimkan barang dagangan ke luar negeri.
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Komoditas yaitu pengelompokan jenis barang ekspor
Negara Tujuan adalah negara tujuan ekspor
Eksportir adalah perusahaan yang melaksanakan kegiatan ekspor
Per Pelabuhan adalah pelabuhan tempat pengiriman barang ekspor
Klasifikasi: ekspor berdasarkan komoditas, negara tujuan, pelabuhan, dan eksportir
Ukuran : Volume Ekspor, Nilai Ekspor
Satuan :Ton, US$
Sumber Referensi : Dinas Perdagangan Provinsi NTB

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2023-03-28
Release Date
2020-09-01
Frequency
Annually
Identifier
f431ae3c-cdd8-4e9d-acd8-1fa5df8782e7
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Perdagangan
Public Access Level
Public